Selain itu pembayaran pajak 5 tahunan juga dapat dilaksanakan di Samsat Induk lainnya di DIY.

Persyaratan

Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor)  dan fotocopiannya 1 lembar;
  2. Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha  melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polres Sleman;
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) asli dan fotocopian 1 lembar;
  4. BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan  surat keterangan BPKB sebagai Agunan darin pihak bank/leasing dan fotocopi BPKB;
  5. Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.

Lokasi Pembayaran

  • Samsat Induk  Sleman
  • Samsat Pembantu Maguwo

Dapat  dilakukan di Samsat Induk DIY yang lain dengan syarat dan ketentuan registrasi ulang berlaku.

Jam Layanan

  • Senin - Kamis 08.00 - 11.30 WIB
  • Jumat - Sabtu 08.00 - 10.30 WIB

Item Pembayaran

  1. Pokok Pajak  ( klik CEK TAGIHAN PAJAK )
  2. Sumbangan wajib Jasa raharja 
  3. PNBP STNK baru  ( Sepeda Motor = Rp. 100.000, Mobil = Rp. 200.000)
  4. PNBP TNKB baru  ( Sepeda Motor = Rp. 60.000, Mobil = Rp. 100.000)

Metode Pembayaran

  • Tunai
  • Scan QRIS
  • Pembayaran dengan Kartu debit yang didukung EDC BPD DIY (dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku)

 

PROSEDUR

1.   Mendaftar cek fisik di loket cek fisik berada di Basement Samsat, siapkan persyaratan pembayaran pajak 5 tahunan lalu mengambil nomor antrian yang tersedia, tersedia ruang tunggu antrian yang cukup luas dan nyaman. petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengecekan kelengkapan berkas dan selanjutnya akan diberikan formulir cek fisik kepada pemohon untuk disampaikan pada petugas cek fisik.

2.  Proses cek fisik; Cek fisik dilakukan oleh petugas sesuai nomor antrian. pemilik kendaraan harus menlengkapi bagian-bagian kendaraan sesuai dengan standar kendaraan yang dikeluarkan pabrik dan seluruh fungsi lampu, lampu maupun klakson harus berfungsi dengan baik.

3.   Pengesahan hasil cek fisik di loket cek fisik; setelah proses cek fisik maka pemohon harus kembali lagi ke loket cek fisik untuk pengesahan dan pengisin formulir cek fisik. Pemohon tidak perlu menulis pada lembar cek fisik karena sudah diisi dengan data dari aplikasi. 

PROSES CEK FISIK TIDAK DIPUNGUT BIAYA /GRATIS. 

4.   Mendaftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru, formulir sudah diisi oleh petugas, jadi pemohon tidak perlu lagi menulis data kendaraan pada formulir permohonan STNK baru.

5.   Pemohon menuju ke Loket pendaftaran di lantai 1 untuk pengecekan berkas, pengecekan status kepemilikan  serta mengambil nomor  antrian layanan; setelah mendapatkan nomor antrian maka pemohon dipersilakan menunggu  nomor antrian dipanggil dari loket 1, tersedia sofa yang empuk diruang tunggu dan monitor nomor antrian untuk memantau uruatn nomor antrian. sebelum melakukan pembayaran pastikan data kendaraan yang tercetak pada resi sudah benar-benar sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.pendaftaran

6.  Setelah mendapatkan panggilan  nomor antrian maka silakan pemohon menuju counter 1,pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di LOKET 1, dan selanjutnya petugas melakukan penetapan jumlah pajak yang harus dibayar,  pembayaran tersedia secara tunai maupun nontunai dengan EDC dan  Scan QRIS. 

pembayaran 5 tahunan

7.  Setelah pembayaran selesai maka pemohon diminta untuk menunggu sebentar untuk proses cetak STNK baru. Setelah STNK baru diserahkan oleh petugas maka langkah terakhir adalah kembali ke Basement menuju loket TNKB untuk mengambil Plat Nomor yang baru. sebelum meninggalkan loket TNKB pastikan nomor polisi dan masa berlaku sudah benar yang tercetak sudah benar sesuai dengan STNK.

penyerahan stnk

8.  Proses pengurusan Pajak 5 tahunan Selesai.

 

BUDAYAKAN UNTUK MENGURUS PAJAK SECARA MANDIRI, TIDAK MEMBERIKAN TIPS KEPADA PETUGAS DAN JANGAN RAGU UNTUK BERTANYA JIKA MEMERLUKAN PENJELASAN TERKAIT LAYANAN KESAMSATAN.

 

prosedur pajak 5 tahunan

 

Kembali Keatas