21. 09. 13
Hits: 96340

 Menghitung Biaya Mutasi Masuk

Mutasi masuk adalah proses pendaftaran kendaraan yang berasal dari kabupaten/kota lain ke  samsat yang sesuai dengan alamat pemilik kendaraan saat ini. Proses mutasi masuk adalah kelanjutan dari proses mutasi keluar/cabut berkas dari samsat asal kendaraan terdaftar. Proses mutasi masuk hampir sama dengan  balik nama yang satu daerah,

perbedaannya adalah pada perhitungan sisa masa pajak kendaraan, untuk kendaraan yang berasal dari daerah lain yang  masih satu provinsi maka jika ada sisa masa pajak kendaraan yang masih berlaku minimal 15 hari kalender maka tetap akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran pajak.

Tetapi jika kendaraan berasal dari daerah yang berbeda provinsi maka jika ada sisa masa berlaku pajak tidak diperhitungkan sebagai pengurang, wajib pajak pada proses balik nama membayar pajak setahun penuh.

Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses mutasi masuk? ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat mutasi masuk kendaraan bekas yaitu:

  • Bea Balik Nama (jika tidak terjadi perubahan pemilik maka tidak dikenakan bea balik nama)
  • Pajak Tahunan  
  • SW Jasa Raharja 
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB 
  • PNBP STNK 
  • PNBP TNKB(Plat Nomor)

Baca juga  Mutasi Masuk Sleman

1. Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY ditetapkan dengan Peraturan Daerah  DIY  No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 %  x Nilai Jual Kendaraan Bermotor. CEK NJKB DIY

2. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

3. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

4. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000

5. Pajak 1 Tahun kedepan  Klik  Cek Pajak  berdasarkan jenis kendaraan, untuk balik nama dalam 1 kabupaten tagihan pajak akan dikurangi sisa masa berlaku jika masih ada dan akan ditambah jika ada tunggakan pajak tahun sebelumnya.

6. Iuran Wajib Jasa Raharja

Contoh 1 Perhitungan mutasi masuk

Kumar memiliki mobil  Honda Jazz yang merupakan mobil pertama miliknya akan diproses mutasi masuk ke Sleman, proses mutasi keluar sudah selesai tanggal 10 September 2021 dan 2 hari berikutnya akan didaftarkan mutasi masuk. Kendaraan tersebut berasal dari Jawa Tengah. Kumar mendapatkan informasi Nilai Jual Kendaraannya melalui  CEK NJKB DIY sebesar 142.000.000 dan pokok pajaknya 2.236.500. Maka Perhitungan biaya mutasi masuk di Sleman sebagai berikut:

  • Bea Balik  Nama = 1 % x 142.000.000 = 1.420.000
  • Pokok Pajak = 2.236.500
  • SW Jasa Raharja = 143.000
  • PNPB BPKB = 375.000
  • PNBP STNK = 200.000
  • PNBP Plat Nomor =100.000
  • TOTAL = 4.474.500

Contoh 2 Perhitungan mutasi masuk

Erma membeli Sepeda motor dari Gunungkidul dan sudah selesai cabut berkas pada tanggal 5 September 2021. Pada tanggal 6 September 2021 Erma mendaftarkan mutasi masuk ke Sleman. Kendaraan tersebut masa pajaknya masih berlaku sampai tanggal  10 Desember 2021 (sisa 3 bulan masa berlaku). dari Aplikasi CEK NJKB DIY  diperoleh informasi nilai jual kendaraan sebesar 10.000.000 dengan pokok pajak 150.000. maka perhitungan mutasi masuknya sebagai berikut:

  • Bea Balik  Nama = 1% X 10.000.000 = 100.000
  • Pokok Pajak = 150.000 - (3/12 X 150.000) =  112.500
  • SW Jasa Raharja = 143.000 -(3/12 X 35.000) =  26.300 (dibulatkan ke ratusan rupiah)
  • PNPB BPKB = 225.000
  • PNBP STNK = 100.000
  • PNBP Plat Nomor =60.000
  • TOTAL =  623.800

 

Catatan Penting

  1. Sisa masa berlaku pajak kendaraan mutasi masuk dari luar DIY tidak diperhitungkan. Di Samsat Sleman dikenakan pajak 1 tahun penuh.
  2. Sisa masa berlaku pajak kendaraan mutasi masuk dari dalam DIY tetap diperhitungkan jika saat perndaftaran sisa masa berlaku pajak lebih dari 15 hari kalender.
  3. Jika Pendaftaran di Samsat Sleman melebihi 30 hari kerja  dari tanggal fiskal untuk mutasi masuk dari Luar DIY maka akan dikenakan denda Bea Balik Nama sebesar 25%.
  4. Jika Pendaftaran di Samsat Sleman melebihi 30 hari kerja dari tanggal kuintasi jual beli untuk mutasi masuk dari  Samsat lain di DIY maka akan dikenakan denda Bea Balik Nama sebesar 25%.
  5. Jika Pendaftaran di Samsat Sleman melebihi 15 hari kalender dari tanggal fiskal untuk mutasi masuk dari Luar DIY maka akan dikenakan tambahan 1 bulan  pajak, jika melebihi 45 hari kalender akan dikenakan tambahan 2 bulan pajak,  dan seterusnya.
Kembali Keatas