Mengurus STNK Hilang. ~~ Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (STNK) adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor secara lengkap.

Jika STNK kendaraan hilang, maka pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan STNK duplikat di kantor Samsat yang menerbitkan STNK tersebut. Untuk mengurus STNK hilang dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait. Setelah itu perihal kehilangan di iklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak.

Setelah persyaratan terpenuhi silakan mengajukan permohonan duplikat STNK ke  Samsat. Proses permohanan duplikat STNK dimulai dari cek fisik di layanan cek fisik BPKB Sleman yang berada di halaman depan Samsat Sleman. Setelah cek fisik silakan menuju ke loket cek fisik di Basement Samsat untuk pengesahan dan mengambil formulir permohonan STNK di Loket Formulir.

Persyaratan  Mengurus Duplikat STNK 

Sebelum datang ke samsat untuk mengurus duplikat STNK tentu pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. E KTP  Pemilik Kendaraan
  2. BPKB asli ( Jika BPKB masih sebagai agunan, lampirkan Surat keterangan sebagai jaminan dari bank/leasing dan fotocopi BPKB)
  3. Laporan Kehilangan dari Polsek 
  4. Bukti Iklan di Koran dan Radio (kuitansi pembayaran)
  5. Kendaraan dihadirkan di Samsat untuk cek fisik

Prosedur  Mengurus Duplikat STNK 

Setelah persyaratan dipenuhi langkah selanjutnya  pemilik kendaraan datang ke samsat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK dengan urutan presedur sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran cek fisik di Loket 1 layanan BPKB  yang berada di halaman depan Samsat. waktu pelayanan cek fisik hanya sampai jam 10.30 dan untuk hari jumat dan sabtu hanya melayani sampai jam 10.00.
  2. Pengesahan STNK dan pengisian Formulir STNK di Basement Samsat. Pemohon menuju ke basement Samsat untuk pengesahan cek fisik dan mengambil formulir permohonan STNK baru.
  3. Mendaftar Duplikat STNK di Counter A lantai 1, setelah persyaratan dinyatakan lengkap pemohon akan mendapatkan lembar tanda terima pendaftaran. Tanda terima /resi pendaftaran disimpan baik-baik jangan sampai hilang karena digunakan untuk pengambilan STNK  baru.
  4. Pada tanggal yang telah ditentukan  silakan datang lagi ke Samsat menuju Counter B dan menyerahkan tanda terima pendaftaran. Jika ada tunggakan pajak atau sudah memasuki jatuh tempo maka wajib pajak harus membayar tagihan pajak tersebut. setelah pembayaran maka wajib pajak akan menerima STNK  baru.
  5. Datang kembali ke Samsat menuju Counter B  pada hari yang telah ditentukan pada lembar tanda terima untuk membayar dan mendapatkan STNK Baru.

Biaya Mengurus Duplikat STNK

Untuk mengurus duplikat STNK tentunya ada biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan, biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan adalah untuk membayar PBNP STNK sebesar Rp.100.000,- untuk kendaraan roda 2/sepeda motor dan sebesar Rp.200.000 untuk kendaraan roda 4/mobil.

Jika kendaraan sudah memasuki bulan jatuh tempo atau ada tunggakan pajak yang belum dibayar, maka  tagihan pajak tersebut harus dibayar sekalian oleh pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan dapat meminta informasi biaya yang harus dibayarkan kepada petugas di loket. Pembayaran dilayani secara tunai maupun nontunai dengan EDC dan Scan QRIS.

CEK TAGIHAN PAJAK

Baca juga : Pajak Tahunan

 

 

MENGURUS ADMINISTRASI KENDARAAN ITU MUDAH, SILAKAN DIURUS SECARA  MANDIRI

 

Kembali Keatas