Cek Fisik Bantuan Kendaraan Plat Luar Kota. ~~ Proses pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK dan Plat Nomor yang habis masa berlakunya dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pada Pajak 5 Tahunan ada proses cek fisik kendaraan yang mengharuskan kendaraan untuk dihadirkan ke Kantor Samsat.
Bagaimana jika kendaraan di luar kota?
Akan timbul masalah ketika operasional kendaraan tidak berada di kota asal kendaraan atau bahkan berada di luar pulau, misalnya kendaraan berplat Nomor BM tetapi digunakan kuliah di Yogyakarta. Cek fisik kendaraan mengharuskan kendaraan dihadirkan di samsat, tetapi tentunya jika harus membawa pulang kendaraan dari luar pulau tentunya membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang tidak sebentar.
CEK FISIK BANTUAN solusinya, kendaraan tidak perlu dibawa pulang ke kampung halaman tetapi cukup dibawa ke Kantor Samsat/ Layanan BPKB terdekat untuk mengajukan cek fisik bantuan. Setelah memperoleh hasil cek fisik bantuan yang sudah disahkan oleh petugas cek fisik, pemilik kendaraan dapat mengurus pajak 5 tahuanan di daerah asal dengan melampirkan hasil cek fisik bantuan tersebut tanpa perlu membawa kendaraannya.
Adapun persyaratan cek fisik bantuan Pajak 5 Tahunan adalah sebagai berikut:
- BPKB Asli atau Fotocopi
- STNK asli
- KTP Asli atau Fotocopi
- Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik
Syarat untuk Cek Fisik Bantuan mengurus STNK Hilang:
- BPKB asli
- KTP Pemilik Asli.
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Bukti iklan di radio dan koran
- Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik
Lokasi untuk cek fisik bantuan di Sleman dilayani di Loket Cek Fisik Layanan BPKB Satlantas Sleman yang berlokasi di Halaman depan Samsat Sleman Jl. Magelang Km 12,5 Krapyak Triharjo Sleman.
Jam Layanan Cek fisik bantuan di Layanan BPKB Sleman sebagai berikut:
- Senin - Kamis : 08.00 - 11.00 WIB
- Jumat - Sabtu : 08.00 - 10.00 WIB
Layanan konsultasi cek fisik bantuan selengkapnya silakan hubungi Unit Regident Polresta Sleman 0851-7335-4110