Night Drive Thru ( Layanan Pajak Tahunan Sore Hari)
Sebagai instansi pelayanan publik KPPD DIY di Kabupaten Sleman terus berupaya untuk menyajikan pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, salah satunya adalah sejak tanggal 01 Oktober 2019 telah dibuka layanan Night Drive Thru Samsat Sleman. Night Drive Thru adalah layanan pembayaran pajak tahunan tanpa harus turun dari kendaraan, layanan tersebut beroperasi pada sore hari mulai pukul 16.00 – 19.30 WIB. Dengan adanya Night Drive Thru memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus terganggu jam kerjanya, karena pelayanan buka sampai pukul 19.30 WIB.
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan Gopay
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online dengan menggunakan menu Go Tagihan pada aplikasi Gojek dan dibayar dengan saldo Gopay. Dengan Go Tagihan wajib pajak bisa membayar pajak darimanapun dan kapanpun sehingga sangat memudahkan pembayaran. Akan tetapi pembayaran secara online hanya untuk pembayaran saja, sedangkan untuk cetak bukti bayar dan pengesahan STNK wajib pajak harus datang ke Loket Samsat Sleman terdekat mulai H+2 hari kerja dan diberikan batas waktu sampai dengan 14 hari setelah pembayaran dengan aplikasi.
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor. pemungutan pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan pemerintah daerah setingkat provinsi.
Syarat Pembayaran Pajak Tahunan adalah sebagai berikut:
Untuk pembayaran di loket Drive Thru, Samsat Desa, Samsat Corner MPP dan Layanan Sore hari tidak perlu melampirkan fotocopian berkas , cukup menunjukkan berkas asli saja.
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah. Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Sedangkan Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Pajak Progresif
Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Tujuan dari diterapkannya pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi. Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Read More