loket 3 Mutasi masuk BPKB
21. 08. 22
Hits: 29256
Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor

Mutasi masuk kendaraan bermotor adalah proses pendaftaran kendaraan bermotor ke Samsat sesuai alamat pemilik kendaraan. Mutasi masuk adalah proses lanjutan dari cabut berkas dari samsat asal kendaraan. Pemilik kendaraan setelah berhasil mencabut berkas dari samsat asal kendaraan,

selanjutnya harus mendaftarkan ke samsat di kota pemilik kendaraan. Proses mutasi masuk diawali dengan mendaftarkan kendaraan di Layanan BPKB Polres untuk mengajukan permohonan BPKB baru. Setelah dari Layanan BPKB pemilik kendaraan mengajukan permohonan STNK baru di Kantor Bersama Samsat.

Pesyaratan Mutasi Masuk

  1. Hasil Cek Fisik Dari Samsat Sleman yang Sudah di Legalisir di Samsat Asal Kendaraan, Jika Kendaraan belum cek fisik di Sleman maka wajib cek fisik di Sleman walaupun sudah cek fisik di samsat asal.
  2. BPKB Asli
  3. STNK Asli
  4. E KTP (Sesuai Nama Alamat Tujuan Mutasi)
  5. Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan)
  6. Semua Berkas difotocopi Rangkap 2
  7. Dokumen  Pengantar Mutasi, Surat keterangan Fiskal dari Samsat Asal ( Bendel Dokumen Mutasi)
Baca Juga : Menghitung biaya mutasi masuk 

Prosedur Mutasi Masuk

  1. Pemohon melakukan cek fisik di Samsat tujuan mutasi masuk (Loket Cek fisik BPKB di Halaman Depan Samsat Sleman), setelah cek fisik selesai selanjutnya menuju ke Samsat asal kendaraan untuk mengajukan cabut berkas. 
  2. Setelah berkas berhasil dicabut dari samsat asal , selanjutnya menuju Samsat Sleman  ke loket 1 Untuk untuk pengesahan hasil cek fisik dan dilanjutkan ke loket 3 di Gedung Layanan BPKB. dari loket 3 akan mendapatkan tanda terima pendaftaran mutasi masuk dan akan diminta datang lagi kurang lebih 14 hari kerja berikutnya.
  3. Pemohon datang lagi ke loket 3 setelah 14 hari kerja sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima pendaftaran mutasi masuk.
  4. Selanjutnya pemohon menuju ke Loket Cek Fisik dan Loket  Formulir STNK di  Basement  Gedung Samsat untuk pengesahan lembar Cek fisik utk keperluan permohonan STNK dan mengambil formulir permohonan STNK baru.
  5. Setelah mengisi formulir STNK pemohon menuju ke Counter A di lantai 1 Gedung Samsat  untuk mendaftarkan mutasi masuk untuk mendapatkan STNK dan Plat Nomor Baru. Pemohon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran dan diminta datang lagi ke Counter B sesuai tanggal yang tertera pada tanda terima, kurang lebih 14 hari berikutnya.  Baca Juga Menghitung biaya mutasi masuk
  6. Pada tanggal yang telah ditentukan pada tanda terima pendaftaran, pemohon datang ke Counter B untuk melakukan pembayaran bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan PNBP STNK dan TNKB. Pemohon menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada petugas di counter B.
  7. Setelah Pembayaran, pemohon akan menerima STNK baru dan untuk Plat Nomor diambil di Loket TNKB yang berada di Basement di sebelah loket Formulir.
  8. Untuk pengambilan BPKB dilakukan di Loket 2 Layanan BPKB sesuai tanggal yang tertera pada tanda terima pendaftaran BPKB.

Baca Juga : Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor

Kembali Keatas