Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor

Mutasi Keluar kendaraan bermotor adalah proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan bermotor untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas pemilik kendaraan saat ini. Mutasi keluar merupakan proses awal untuk balik nama kepemilikan kendaraan yang beda kabupaten/kota. Jika pemilik melakukan perpindahan alamat  ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat  terbaru. 

Proses mutasi keluar bisa dilakukan kapan saja, tetapi sisa masa berlaku pajak hangus/ tidak berlaku jika mutasi kendaraan berbeda provinsi, sedangkan jika masih satu provinisi sisa masa berlaku tetap diperhitungkan.

Persyaratan Mutasi keluar

Proses permohonan cabut berkas dimulai dengan melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi, maksudnya untuk memastikan kendaraan secara fisik tidak bermasalah dan diterima saat  mutasi masuk. Setelah proses cek fisik dan tidak ditemukan kendala maka selanjutnya adalah mengajukan proses cabut berkas ke samsat asal dengan melampirkan syarat- syarat seperti yang tercantum dibawah ini. Karena sudah melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi maka kendaraan tidak perlu dihadirkan di samsat asal saat pengajuan mutasi keluar. Proses cabut berkas tidak bisa selesai dalam 1 hari kerja, tetapi membutuhkana waktu kurang lebih 21 hari kerja. sehingga pemohon harus datang 2 kali ke samsat. Syarat mutasi keluar sebagai berikut:

  1. Hasil Cek  Fisik Kendaraan dari Samsat TUJUAN MUTASI yang dilegalisir di Loket  Cek Fisik Layanan BPKB Sleman;
  2. BPKB Asli;
  3. STNK Asli;
  4. E KTP Pemilik baru sesuai tujuan mutasi;
  5. Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/Surat Pelepasan. Bermaterai 10.000 (jika mutasi ganti pemilik);
  6. Semua Berkas difotokopi rangkap 2.

baca juga : Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor

Prosedur Mutasi Keluar.

  1. Pemohon mutasi keluar menuju ke Layanan BPKB di kompleks Samsat Sleman, dimulai dengan pengesahan hasil cek fisik samsat tujuan di loket 1 Layanan BPKB.Loket 1 Cek Fisik BPKB
  2. Selanjutnya menuju ke loket 4 untuk permohonan pencabutan berkas BPKB, PNBP mutasi keluar sebesar 150.000 untuk kendaraan roda 2 dan 250.000 untuk kendaraan roda 4.
  3. Selanjutnya pemohon menuju ke Counter C Samsat Sleman untuk mengajukan cabut berkas STNK, pemohon akan diberikan tanda terimka permohonan mutasi keluar dan akan diminta datang lagi ke samsat sesuai tanggal yang tertera di lembar tanda terima.
  4. Pemohon datang ke Counter C sesuai tanggal pada tanda terima, jika ada tunggakan pajak maka pemohon harus melunasi terlebih dahulu dan semua pembayaran tertera pada lembar MPS.
  5. Setelah pemohon menerima berkas Mutasi Keluar dari Counter C maka selanjutnya menuju Loket 4 Layanan BPKB untuk mengambil berkas BPKB.
  6. Proses mutasi keluar selesai.

prosedur mutasi keluar