Balik Nama Kendaraan Bekas. ~~ Balik Nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB.
Proses balik nama kendaraan bisa dilakun kapan saja tidak haru menunggu masa berlaku pajak habis. Untuk balik nama dalam satu wilayah masa berlaku pajak akan tetap diperhitungkan jika masih ada sisa masa berlaku lebih dari 15 hari. Setelah prose balik nama wajib pajak akan mendapatkan STNK dan TNKB baru yanag berlaku 1 tahun kedepan.
Syarat Balik Nama
- Perorangan: E-KTP dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup;
- Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
- STNK asli dan fotocopian
- BPKB asli dan Fotocopian.
- Kuitansi jual beli, Surat Hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
- Semua berkas difotokopi rangkap 4.
Prosedur
- Wajib pajak datang ke layanan BPKB Samsat Sleman menuju Loket 1 untuk cek fisik kendaraan.
- Selanjutnya wajib pajak menuju loket 2, diloket ini wajib pajak akan membayar Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) penerbitan STNK sebesar 225.000 untuk kendaraan roda 2 dan 375.000 untuk kendaraan roda 4. Wajib pajak akan menerima resi pembayaran resi dan Tanda Terima BPKB yang berfungsi untuk pengambilan BPKB baru. Tanggal Pengambilan BPKB tertera di Tanda terima BPKB.
- Selanjutnya wajib pajak menuju ke Loket cek fisik di Basement Samsat untuk pengesahan cek fisik, lalu menuju ke loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
- Setelah wajib pajak mengisi formulir selanjutnya menuju Counter A di lantai 1 Samsat untuk pendaftaran Balik Nama. Wajib pajak akan menerima tanda terima pendaftaran dan diminta datang kembali sesuai tanggal pada lembar tanda terima.
- Wajib pajak datang sesuai tanggal pada tanda terima menuju Counter B dan menyerahkan Tanda terima pendaftaran. Di Counter B wajib pajak membayar PNBP STNK Baru, PNBP Plat Nomor Baru, Bea Balik Nama dan membayar pajak kendaraan bermotor.
- Setelah melakukan pembayaran wajib pajak akan menerima STNK baru lalu menuju ke Loket Plat Nomor di Basement untuk mengambil Plat. Nomor baru.
- Pengambilan BPKB di Loket 2 Layanan BPKB sesuai dengan tangga pengambulan yang tertera pada lembar tanda terima pendaftaran balik nama dari loket 2
Tarif Bea Balik Nama
Bea balik nama kendaraan bekas 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau setara 2/3 x Pokok Pajak setahun selengkapnya baca di Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas