26. 08. 05
Hits: 16

Pemerintah Daerah DIY melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026 kembali memberlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai tanggal 01 Agustus 2026 - 30 September 2026. Pembebasan denda diberikan pada:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Denda SWDKLLJ Tahun- Tahun Lalu ( Denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan).

Segera manfaatkan program tersebut jika masih memiliki kendaraan bermotor yang belum lunas pajak.

Kembali Keatas