24. 02. 17
Hits: 7769
24. 02. 16
Hits: 942

Samsat Corner MPP Sleman

Pesyaratan mengurus pajak tahunan di Samsat Corner MPP Sleman:

  • STNK asli
  • KTP/KK/SIM asli sesuai STNK

Metode Pembayaran :

  • Tunai
  • Scan QRIS

Jam Layanan:

  • Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WIB
  • Jumat 08.00 - 11.00 WIB
  • Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup Layanan
24. 02. 16
Hits: 848

Pendataan Kepemilikan Kendaraan Bermotor 2024
1 + 9 =

24. 02. 16
Hits: 837
23. 11. 29
Hits: 25750

Kode Bayar Aplikasi SIGNAL Tidak Bisa Dibayar?

Kesulitan melakukan pembayaran setelah mendapat kode bayar dari Aplikasi Signal, sudah mencoba membayar dengan gopay, Dana, Tokped, Shopee, Link Aja tetapi tidak bisa semua. 

Read More
22. 11. 07
Hits: 9106

Pembayaran Pajak Tahunan Online dengan  Aplikasi Samsat Digital Nasional.

Pembayaran pajak tahunan sekarang semakin mudah dengan adanya berbagai layanan pembayaran secara online. Salam satu yang fenomenal adalah aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi SIGNAL merupakan penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 s/d akhir tahun 2020.

Read More
21. 08. 22
Hits: 117624

Mengurus STNK Hilang. ~~ Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (STNK) adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor secara lengkap.

Baca Selanjutnya
21. 08. 22
Hits: 10413

BALIK NAMA KENDARAAN BARU

Balik Nama kendaraan baru adalah proses pendaftaran kendaraan baru menjadi atas nama pembeli kendaraan. Jika kendaraan dibeli secara on the road maka pihak penjual yang wajib untuk mengurus proses balik nama kendaraan. sedangkan jika kendaraan dibeli secara off the road maka pembeli sendiri yang mengurus proses balik nama. Sesuai dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 Tarif bea balik nama kendaraan baru  ditetapkan sebesar 10% dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dtetapkan dalam Tabel NJKB. 

Read More
Kembali Keatas