Pajak Tahunan. ~~ Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor yang dimilikinya. Kendaraan bermotor yang terdaftar dengan plat Nomor AB dapat dibayarkan pajaknya di seluruh loket layanan Samsat di DIY, sehingga tidak harus kembali ke ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Pajak dapat dibayarkan mulai dari 90 hari sebelum jatuh tempo, pembayaran pajak lebih awah tidak mengubah tanggal masa berlaku pajak kendaraan.
Syarat Pembayaran pajak tahunan
- STNK Asli
- Perorangan : KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik kendaraan sesuai STNK
- Instansi Pemerintah/Badan Usaha: melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan Kepada Kasatlantas Sleman.
Untuk pembayaran di Loket Pajak Tahunan Samsat Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo wajib melampirkan fotocopi STNK dan KTP/KK/SIM.
Lokasi Pembayaran dan Jam Layanan pajak tahunan di Sleman
- Samsat Induk Sleman
- Samsat Pembantu Maguwoharjo
- Samsat Corner Bank BPD Kalasan dan Bank BPD Godean
- Samsat Desa Banyurejo dan Pakembinangun
- Samsat Corner MPP
- Drive Thru Samsat Sleman
- Layanan Sore Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo
- Samsat Keliling
Selain itu pajak tahunan juga bisa dibayarkan di seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kabupaten/kota lain di wilayah DIY.
Metode Pembayaran
- Tunai
- Scan QRIS
Pembayaran pajak secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi: