21. 09. 11
Hits: 33442

 

Mutasi Keluar, Bayar Apa Saja Yaa?

Proses Mutasi keluar adalah proses pencabutan berkas kendaraan dari Samsat dan Layanan BPKB asal kendaraan. Berkas  BPKB kendaraan disimpan oleh Unit Layanan BPKB Polres setempat, sedangkan berkas STNK di simpan di Samsat penerbit STNK. Proses permohonan mutasi keluar di Sleman dimulai dari mengajukan permohonan mutasi keluar di Unit Layanan BPKB Polres Sleman untuk mencabut berkas BPKB lalu dilanjutkan permohonan mutasi keluar di Samsat untuk mencabut berkas STNK.

mutasiDalam proses mutasi keluar ada 2 item pembayaran, yaitu membayar biaya administrasi cabut berkas dan membayar pajak jika sudah jatuh tempo atau melunasi pajak jika ada tunggakan. Jika ternyata permohonan cabut berkas sudah memasuki masa jatuh tempo pajak maka pemohon harus menyelesaikan tagihan pajaknya. Tetapi pembayaran pajak tidak sampai setahun penuh hanya sampai masa berlaku 1 bulan kedepan dari tanggal permohonan. 

Biaya cabut berkas ditetapkan dalam PP 60 tahun 2016, biaya cabut berkas kendaraan sepeda motor 150.000 dan biaya cabut berkas mobil sebesar 250.000. Pada setiap transaksi pembayaran pemohon harus memastikan membayar sesuai tarif yang berlaku dan mendapatkan bukti bayar yang sah.

 

Item Pembayaran Mutasi Keluar:

1. Membayar PNBP Mutasi Keluar Rp. 150.000 untuk Sepeda motor dan Rp. 250.000 untuk mobil.

2. Bayar Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika ada tunggakan, membayar pajak dari jatuh tempo terakhir yang belum dibayar sampai dengan bulan permohonan mutasi ditambah 1 bulan ( 1/12 X pajak setahun).
  • Jika masa berlaku kurang dari 30 hari, membayar 1 bulan (1/2 X pajak setahun)
  • Jika sisa masa berlaku lebih dari 30 hari  maka tidak dikenakan pembayaran pajak.

3.  Membayar SWDKLLJ sesuai ketentuan

Untuk pembayaran pajak pada proses mutasi keluar tercantum dalam lembar MPS. MPS adalah singkatan dari Menghitung Pajak Sendiri. Jika kendaraan yang dicabut berkasnya masih memiliki masa berlaku lebih dari 1 bulan dihitung dari tanggal permohonan mutasi, maka pemohon tidak kenakan pajak. Tetapi jika masa berlaku pajak kurang dari 1 bulan maka pemohon harus membayar pajak sebesar 1 bulan pajak. Jika kendaraan ternyata ada tunggakan pajak yang belum dibayar maka pemohon harus melunasi seluruh tunggakan pajak beserta denda yang dikenakan sampai tanggal permohonan mutasi dan ditambah 1bulan pajak seperti ketentuan diatas.

Untuk perhitungan Jasa Raharja ada perbedaan, jika pemohon mutasi masuk kategori harus membayar MPS maka pengenaan Sumbangan Wajib Jasa Raharja dikenakan pembayaran penuh setahun dan melunasi tunggakan jika ada. Kenapa ada perbedaan dengan pajak? Ketentuan pembayaran MPS Pajak dan Jasa Raharja berbeda karena SW Jasa Raharja yang dibayarkan berlaku di seluruh tujuan mutasi, sehingga ditempat mutasi masuk masa berlaku SW Jasa Raharja masih tetap diperhitungkan, wajib pajak hanya membayar tambahan sedikit saja agar masa berlaku jasa raharja di Samsat yang baru berlaku setahun penuh.

Sedangkan untuk masa berlaku pajak hanya diperhitungkan jika mutasi masih dalam satu provinsi saja. Jika mutasi lintas provinsi maka sisa masa berlaku pajak tidak diperhitungkan, pemilik kendaraan akan dikenakan pembayaran pajak satu tahun penuh di Samsat tujuan mutasi. Jadi, jika kendaraan akan dimutasi keluar provinsi maka sebaiknya permohonan mutasi diajukan maksimal 2 bulan sebelum masa berlaku pajak habis agar pajak yang sudah terbayar tidak hangus di samsat tujuan. Kendaraan didaftarkan mutasi masuk dengan sisa masa berlaku 1 atau 2 bulan saja.

Contoh perhitungan mutasi keluar.

Budi baru saja membeli kendaraan sepeda motor di Sleman dan akan dimutasi ke Magelang, jatuh tempo pajaknya tanggal 12 November 2021dengan pokok pajak 120.000 dan SW Jasa Raharja 35.000. Jika kendaraan tersebut dimutasi tanggal 11 Oktober 2021 atau sebelumnya maka Budi tidak akan dikenakan MPS dan hanya membayar biaya Administrasi cabut berkas di Loket mutasi keluar layanan BPKB Polres Sleman sebesar 150.000.

Jika kendaraan tersebut dimutasi keluar tepat pada saat jatuh tempo maka Budi harus membayar MPS sebesar 1 bulan pajak sebesar 1/12 x 120.000 = 10.000 dan 1 tahun penuh SW Jasa Raharja = 35.000.

Jika Budi mengajukan mutasi pada tanggal 12 Januari 2022, maka kendaraan Budi mengalami keterlambatan pembayaran pajak selama 2 bulan sehingga Budi harus membayar MPS sebesar 2 bulan keterlambatan ditambah 1 bulan,  jadi yang harus dibayar budi 3/12 x 120.000 = 30.000 dan SW Jasa Raharja 35.000. Karena kendaraan Budi terlambat bayar pajak pada situasi normal maka Budi akan dikenakan denda keterlambatan dan bunga keterlambatan bayar pajak. Perhitungan MPS akan semakin besar jika tunggakan pajaknya besar karena sudah lama belum bayar pajak.

Jika tidak bisa memperkirakan biaya mutasi sendiri, silakan menghubungi Admin Samsat Resmi atau Petugas Layanan Pojok Simpatik. Hindari berkonsultasi dengan orang-orang yang tidak bertugas untuk menerima konsultasi secara resmi.

 

 

 

Kembali Keatas