23. 12. 13
Hits: 610

Pembangunan zona integritas harus memenuhi  kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan:

  • Manajemen Perubahan,
  • Penataan Tatalaksana,
  • Penataan Sistem Manajemen SDM,
  • Penguatan Pengawasan,
  • Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Tim UPTD Dari Tideng Pale dipimpin oleh Bpk. Dwi Pramono dengan didampingi oleh 7 staff dari Jajaran UPTD. Selain melakukan studi komparasi terkati pembangunan zona integritas, juga dilakukan sharing pengalaman terkait dengan upaya pemungutan pajak dari alat berat yang beroperasi di masing-masing wilayah. Kunjungan kerja dilanjutkan dengan  kunjungan ke beberapa payment point pembayaran pajak tahunan di wilayah Kab. Sleman.

Kembali Keatas