Pembangunan zona integritas harus memenuhi kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan:
- Manajemen Perubahan,
- Penataan Tatalaksana,
- Penataan Sistem Manajemen SDM,
- Penguatan Pengawasan,
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Tim UPTD Dari Tideng Pale dipimpin oleh Bpk. Dwi Pramono dengan didampingi oleh 7 staff dari Jajaran UPTD. Selain melakukan studi komparasi terkati pembangunan zona integritas, juga dilakukan sharing pengalaman terkait dengan upaya pemungutan pajak dari alat berat yang beroperasi di masing-masing wilayah. Kunjungan kerja dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa payment point pembayaran pajak tahunan di wilayah Kab. Sleman.