Terkait dengan pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 09 - 12 Maret 2024 dapat dibayarkan pada tanggal 13 dan Maret 2024 tanpa dikenakan denda pajak.
Sedangkan dispensasi denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) hanya berlaku 1 hari tanggal 13 Maret 2024 untuk SWDKLLJ jatuh tempo tanggal 10 -12 Maret 2024.
Pembayaran pajak saat libur nasional dan cuti bersama tetap dapat dilakukan dengan aplikasi Samsat Digital Nasional dan BPD DIY Mobile.