Pengumuman Samsat Sleman Libur Lebaran 2025
Untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo selama libur lebaran ketentuannya sebagai berikut:
- Pajak kendaraan jatuh tempo tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025 dapat dibayarkan pajaknya pada tanggal 08 April - 15 April 2025 tanpa dikenakan denda pajak.
- SWDKLLJ Jasa Raharja yang jatuh tempo tanggal 28 Maret sampai dengan 07 April 2025 dapat dibayarkan pajaknya pada tanggal 08 April 2025 tanpa denda pajak. pajak kendaraan yang jatuh tempo selama tutup layanan dan dibayarkan setelah tanggal 8 April 2025 dikenakan denda SWDKLLJ
- Selama libur lebaran pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui, Aplikasi Samsat Digital Nasional, Tokopedia, Gotagihan Gojek, M Banking BPD DIY maupun Agen BPD DIY.
Klik Panduan pembayaran online