BALIK NAMA KENDARAAN BARU
Balik Nama kendaraan baru adalah proses pendaftaran kendaaran baru menjadi atas nama pembeli kendaraan. Jika kendaraan dibeli secara on the road maka pihak penjual yang wajib untuk mengurus proses balik nama kendaraan. sedangkan jika kendaraan dibeli secara off the road maka pembeli sendiri yang mengurus proses balik nama. Sesuai dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 Tarif bea balik nama kendaraan baru ditetapkan sebesar 10% dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dtetapkan dalam Tabel NJKB.
Mutasi masuk kendaraan bermotor adalah proses pendaftaran kendaraan bermotor ke Samsat sesuai alamat pemilik kendaraan. Mutasi masuk adalah proses lanjutan dari cabut berkas dari samsat asal kendaraan. Pemilik kendaraan setelah berhasil mencabut berkas dari samsat asal kendaraan selanjutnya harus mendaftarkan ke samsat di kota pemilik kendaraan. Proses mutasi masuk diawali dengan mendaftarkan kendaraan di Layanan BPKB Polres untuk mengajukan permohonan BPKB baru. Setelah dari Layanan BPKB pemilik kendaraan mengajukan permohonan STNK baru di Kantor Bersama Samsat.