22. 09. 30
Hits: 1718

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di DIY

Mulai tanggal 01 Oktober 2022 Pemda DIY memberlakukan pembebasan denda pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut berlaku hanya 2 bulan sampai dengan tanggal 30 November 2022. Marilah manfaatkan pembebasan denda tersebut untuk segera membayar pajak jika memiliki kendaraan yang masih nunggak pajak. sesuai dengan pasal 74 UU  No 22 tahun 2009 bahwa kendaraan yang masa berlaku STNKnya telah berakhir sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan jika tidak diregisterasikan ulang. 

Kembali Keatas