Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan  pada BPKB dan STNK. Berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk balik nama?

Biaya Balik Nama dibedakan menjadi 2 yaitu:

  1. Balik nama dalam satu kabupaten/kota
  2. Balik nama mutasi masuk.

Balik Nama Dalam Satu Kabupaten

Balik Nama dalam satu kabupaten terjadi jika pemilik lama dan pemilik baru kendaraan alamatnya masih sama dalam 1 kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena  masih dalam satu kabupaten.

Pada proses balik nama  satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.

Untuk persyaratan silakan klik balik nama kendaraan berkas

Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses balik nama kendaran bekas? ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

  1. Bea Balik Nama 
  2. Pajak Tahunan  
  3. SW Jasa Raharja 
  4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB 
  5. PNBP STNK 
  6. PNBP TNKB (Plat Nomor)

Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah  DIY  No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 %  x Nilai Jual Kendaraan Bermotor. JIka Nilai Jual tidak diketahui maka untuk menentukan Bea Balik Nama dapat menggunakan pendekatan rumus sebagai berikut:

  1. Bea Balik nama sepeda motor = 0,667 x pokok pajak setahun (pokok pajak bisa dilihat pada bukti bayar pajak pada lembar belakang STNK)
  2. Bea Balik nama  mobil sedan  = 0,650  x pokok pajak setahun 
  3. Bea Balik nama mobil minibus dan jeep  = 0,635 x pokok pajak setahun
  4. Bea Balik nama mobil blind van, Pick up dan microbus  = 0,635 x pokok pajak setahun
  5. Bea Balik nama bus = 0,606 x pokok pajak setahun
  6. Bea Balik nama mobil Light truck dan Truck  = 0,513 x pokok pajak setahun

Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000

Berikut contoh perhitungan bea balik nama kendaraan bekas 

Sepeda motor AB 0000 XE dengan pokok pajak tahunan Rp. 150.000 dan masa berlaku pajak berakhir pada 01 Maret  2022. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Jika diproses balik nama sebelum jatuh tempo berakhir maka sisa masa berlaku akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran pokok pajak dan pokok SW Jasa Raharja( contoh: proses balik nama pada 01 Oktober 2021,  maka masih ada sisa 5 bulan pajak yang diperhitungkan:

  • Bea balik nama setara   0.667 X 150.000  = 100.000
  • Pajak Tahunan  150.000 – (5/12 x 150.000) = 87.500
  • SW Jasa Raharja 35.000 – (5/12 x 35.000)  = 20.500
  • BPKB baru  = 225.000
  • STNK baru  = 100.000
  • TNKB baru  =  60.000
  • TOTAL =  593.000

Jika diproses balik nama  saat jatuh tempo (maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo):

  • Bea balik nama setara   2/3 X 150.000  = 100.000
  • Pajak Tahunan  150.000
  • SW Jasa Raharja 35.000
  • BPKB baru  = 225.000
  • STNK baru  = 100.000
  • TNKB baru  =  60.000
  • TOTAL =  670.000

Balik Nama Kendaraan Mutasi Masuk  untuk kendaraan mutasi Masuk prosesnya hampuir sama dengan balik nama dalam satu kabupaten/kota, hanya waktu proses di Layanan BPKB yang lebih lama karena proses registerasinya yang membutuhkan waktu layanan kurang lebih 10 hari kerja, silakan baca artikel Mutasi Masuk ke Sleman.