Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK. Berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk balik nama?
Biaya Balik Nama dibedakan menjadi 2 yaitu:
- Balik nama dalam satu kabupaten/kota
- Balik nama mutasi masuk.
Balik Nama Dalam Satu Kabupaten
Balik Nama dalam satu kabupaten terjadi jika pemilik lama dan pemilik baru kendaraan alamatnya masih sama dalam 1 kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena masih dalam satu kabupaten.
Pada proses balik nama satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.
Untuk persyaratan silakan klik balik nama kendaraan berkas
Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses balik nama kendaran bekas? ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:
- Bea Balik Nama
- Pajak Tahunan
- SW Jasa Raharja
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
- PNBP STNK
- PNBP TNKB (Plat Nomor)
Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 % x Nilai Jual Kendaraan Bermotor. JIka Nilai Jual tidak diketahui maka untuk menentukan Bea Balik Nama dapat menggunakan pendekatan rumus sebagai berikut:
- Bea Balik nama sepeda motor = 0,667 x pokok pajak setahun (pokok pajak bisa dilihat pada bukti bayar pajak pada lembar belakang STNK)
- Bea Balik nama mobil sedan = 0,650 x pokok pajak setahun
- Bea Balik nama mobil minibus dan jeep = 0,635 x pokok pajak setahun
- Bea Balik nama mobil blind van, Pick up dan microbus = 0,635 x pokok pajak setahun
- Bea Balik nama bus = 0,606 x pokok pajak setahun
- Bea Balik nama mobil Light truck dan Truck = 0,513 x pokok pajak setahun
Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000
Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000
Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000
Berikut contoh perhitungan bea balik nama kendaraan bekas
Sepeda motor AB 0000 XE dengan pokok pajak tahunan Rp. 150.000 dan masa berlaku pajak berakhir pada 01 Maret 2022. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Jika diproses balik nama sebelum jatuh tempo berakhir maka sisa masa berlaku akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran pokok pajak dan pokok SW Jasa Raharja( contoh: proses balik nama pada 01 Oktober 2021, maka masih ada sisa 5 bulan pajak yang diperhitungkan:
- Bea balik nama setara 0.667 X 150.000 = 100.000
- Pajak Tahunan 150.000 – (5/12 x 150.000) = 87.500
- SW Jasa Raharja 35.000 – (5/12 x 35.000) = 20.500
- BPKB baru = 225.000
- STNK baru = 100.000
- TNKB baru = 60.000
- TOTAL = 593.000
Jika diproses balik nama saat jatuh tempo (maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo):
- Bea balik nama setara 2/3 X 150.000 = 100.000
- Pajak Tahunan 150.000
- SW Jasa Raharja 35.000
- BPKB baru = 225.000
- STNK baru = 100.000
- TNKB baru = 60.000
- TOTAL = 670.000
Balik Nama Kendaraan Mutasi Masuk untuk kendaraan mutasi Masuk prosesnya hampuir sama dengan balik nama dalam satu kabupaten/kota, hanya waktu proses di Layanan BPKB yang lebih lama karena proses registerasinya yang membutuhkan waktu layanan kurang lebih 10 hari kerja, silakan baca artikel Mutasi Masuk ke Sleman.