Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Kewajiban pertama pembeli kendaraan bekas adalah melakukan proses balik nama. Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan  pada BPKB dan STNK. Berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk balik nama?

Balik Nama dibedakan menjadi 2 yaitu:

  1. Balik nama dalam satu kabupaten/kota, terjadi jika pemilik lama dan pemilik baru kendaraan alamatnya masih sama dalam 1 kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena  masih dalam satu kabupaten.
  2. Balik nama beda kabupaten/kota asal kendaraan, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu melakukan cabut berkas di Samsat Asal.

Pada proses balik nama  satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.

Untuk persyaratan silakan klik balik nama kendaraan berkas

Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses balik nama kendaran bekas? ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

  1. Bea Balik Nama 
  2. Pajak Tahunan  
  3. SW Jasa Raharja 
  4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB 
  5. PNBP STNK 
  6. PNBP TNKB (Plat Nomor)

1. Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY ditetapkan dengan Peraturan Daerah  DIY  No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 %  x Nilai Jual Kendaraan Bermotor. CEK NJKB DIY

2. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

3. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

4. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000

5. Pajak 1 Tahun kedepan  Klik  Cek Pajak  berdasarkan jenis kendaraan, untuk balik nama dalam 1 kabupaten tagihan pajak akan dikurangi sisa masa berlaku jika masih ada dan akan ditambah jika ada tunggakan pajak tahun sebelumnya.

6. Iuran Wajib Jasa Raharja

Berikut contoh perhitungan bea balik nama kendaraan bekas 

Sepeda motor AB 4040 XX nilai jual kendaraan berdasarkan Cek NJKB DIY sebesar Rp. 11. 400.000 dan pokok pajaknya sebesar Rp. 171.000 sisa masa berlaku pajak sebelumnya tersisa 12 hari kalender.Maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Bea balik nama setara   1% X 11.400.000  = 114.000
  • Pajak Tahunan   = 171.000
  • SW Jasa Raharja = 35.000 
  • BPKB baru  = 225.000
  • STNK baru  = 100.000
  • TNKB baru  =  60.000
  • TOTAL =  705.000

Mobil SUZUKI AB 1515 ZZ nilai jual kendaraan berdasarkan Cek NJKB DIY sebesar 135.000.000 dan pokok pajaknya sebesar  2.136.200 sisa masa berlaku pajak sebelumnya tersisa 2 hari kalender.Maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Bea balik nama setara   1% X 135.000.000  = 1.350.000
  • Pajak Tahunan   = 2.136.200
  • SW Jasa Raharja = 143.000 
  • BPKB baru  = 375.000
  • STNK baru  = 200.000
  • TNKB baru  =  100.000
  • TOTAL =  4.294.300

Balik Nama Kendaraan Mutasi Masuk  untuk kendaraan mutasi Masuk prosesnya hampuir sama dengan balik nama dalam satu kabupaten/kota, hanya waktu proses di Layanan BPKB yang lebih lama karena proses registerasinya yang membutuhkan waktu layanan kurang lebih 14 hari kerja, silakan baca artikel Mutasi Masuk ke Sleman.

Sisa masa berlaku pajak jika mutasi masuk dari samsat luar DIY tidak diperhitungkan, sehingga disarankan untuk mengurus mutasi jiak beda provinsi dilakukan 2 bulan sebelum masa berlaku pajak akan berakhir.