Syarat dan Lokasi Pembayaran Pajak Tahunan
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor. pemungutan pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan pemerintah daerah setingkat provinsi.
Syarat Pembayaran Pajak Tahunan adalah sebagai berikut:
- STNK Asli + fotocopian
- KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan dan fotocopian
Untuk pembayaran di loket Drive Thru, Samsat Desa, Samsat Corner MPP dan Layanan Sore hari tidak perlu melampirkan fotocopian berkas , cukup menunjukkan berkas asli saja.
Lokasi Pembayaran pajak tahunan di Sleman
- Samsat Induk Sleman
- Samsat Pembantu Maguwoharjo
- Samsat Corner Bank BPD Kalasan
- Samsat Corner Bank BPD Godean
- Samsat Desa Banyurejo
- Samsat Desa Pakembinangun
- Samsat Corner MPP
- Drive Thru Samsat Sleman
- Layanan Sore Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo
Selain itu pajak tahunan juga bisa dibayarkan di seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kabupaten/kota lain di wilayah DIY.