PAJAK 5 TAHUNAN

Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN.
PERSYARATAN
Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:
- Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotocopiannya 1 lembar;
- Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polres Sleman;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopian 1 lembar;
- BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan darin pihak bank/leasing dan fotocopi BPKB;
- Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.
Baca Juga : Pajak Kendaraan Bermotor
LOKASI PEMBAYARAN
Pembayaran pajak 5 tahunan dilakukan di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo, dan bisa dilakukan di Samsat Induk DIY yang lain dengan syarat dan kententuan registrasi ulang berlaku.
ITEM PEMBAYARAN
- Pokok Pajak
- Sumbangan wajib Jasa raharja
- PNBP STNK baru
- PNBP TNKB baru
PROSEDUR
1. Mendaftar cek fisik di loket cek fisik berada di Basement Samsat, siapkan persyaratan pembayaran pajak 5 tahunan lalu mengambil nomor antrian yang tersedia, tersedia ruang tunggu antrian yang cukup luas dan nyaman. petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengecekan kelengkapan berkas dan selanjutnya akan diberikan formulir cek fisk kepada pemohon untuk disampaikan pada petugas cek fisik.

2. Proses cek fisik; Cek fisik dilakukan oleh petugas sesuai nomor antrian. pemilik kendaraan harus menlengkapi bagian-bagian kendaraan sesuai dengan standar kendaraan yang dikeluarkan pabrik dan seluruh fungsi lampu, lampu maupun klakson harus berfungsi dengan baik.

3. Pengesahan hasil cek fisik di loket cek fisik; setelah proses cek fisik maka pemohon harus kembali lagi ke loket cek fisik untuk pengesahan dan pengisin formulir cek fisik. Pemohon tidak perlu menulis pada lembar cek fisik karena sudah diisi dengan data dari aplikasi.
PROSES CEK FISIK TIDAK DIPUNGUT BIAYA /GRATIS.
4. Mendaftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru, formulir sudah diisi oleh petugas, jadi pemohon tidak perlu lagi menulis data kendaraan pada formulir permohonan STNK baru.
5. Pemohon menuju ke Loket pendaftaran di lantai 1 untuk pengecekan berkas, pengecekan status kepemilikan serta mengambil nomor antrian layanan; setelah mendapatkan nomor antrian maka pemohon dipersilakan menunggu nomor antrian dipanggil dari loket 1, tersedia sofa yang empuk diruang tunggu dan monitor nomor antrian untuk memantau uruatn nomor antrian. sebelum melakukan pembayaran pastikan data kendaraan yang tercetak pada resi sudah benar-benar sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
6. Setelah mendapatkan panggilan nomor antrian maka silakan pemohon menuju counter 1,pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di LOKET 1, dan selanjutnya petugas melakukan penetapan jumlah pajak yang harus dibayar, pembayaran tersedia secara tunai maupun nontunai dengan EDC dan Scan QRIS.

7. Setelah pembayaran selesai maka pemohon diminta untuk menunggu sebentar untuk proses cetak STNK baru. Setelah STNK baru diserahkan oleh petugas maka langkah terakhir adalah kembali ke Basement menuju loket TNKB untuk mengambil Plat Nomor yang baru. sebelum meninggalkan loket TNKB pastikan nomor polisi dan masa berlaku sudah benar yang tercetak sudah benar sesuai dengan STNK.

8. Proses pengurusan Pajak 5 tahunan Selesai.
BUDAYAKAN UNTUK MENGURUS PAJAK SECARA MANDIRI, TIDAK MEMBERIKAN TIPS KEPADA PETUGAS DAN JANGAN RAGU UNTUK BERTANYA JIKA MEMERLUKAN PENJELASAN TERKAIT LAYANAN KESAMSATAN.
