in Layanan

BALIK NAMA KENDARAAN BARU

Balik Nama kendaraan baru adalah proses pendaftaran kendaaran baru menjadi atas nama pembeli kendaraan. Jika kendaraan dibeli secara on the road maka pihak penjual yang wajib untuk mengurus proses balik nama kendaraan. sedangkan jika kendaraan dibeli secara off the road maka pembeli sendiri yang mengurus proses balik nama. Sesuai dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 Tarif bea balik nama kendaraan baru  ditetapkan sebesar 10% dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dtetapkan dalam Tabel NJKB. 

Persyaratan dan prosedur balik nama dapat diihat pada gambar dibawah ini.

Baca juga : Balik Nama Kendaraan Bekas

7